Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus persetubuhan yang dialami oleh anak dibawah umur, kembali terjadi di kota tepian (sebutan Samarinda).
Bahkan, persetubuhan tidak hanya dilakukan satu atau dua kali saja, melainkan telah lebih dari 10 kali.
Kasus itu mencuat dan ditangani oleh Polsekta Samarinda Seberang, setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek.
Setelah mendapatkan keteragan dari korban maupun pelapor, tentang identitas pelaku dan juga kronologi kejadian.
Akhirnya kepolisian melakukan pencarian terhadap pelaku, dan berhasil diamankan di kamar kosnya yang terletak di jalan Harun Nafsi, sekitar pukul 12.00 wita siang tadi.
Dari keterangan pelaku atas nama Aji Sukfa (18), yang ditemui awak media sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mengaku tidak pernah memaksa kekasihnya itu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Bahkan dirinya siap untuk bertanggung jawab atas perbutannya itu, terlebih keluarga dari kedua belah pihak telah mengetahui kejadian itu.
Pelaku juga menyatakan telah dibuat surat perjanjian bahwa nanti pada saatnya pelaku akan menikahi korban.
Korban sendiri saat ini masih duduk dibangku kelas IX SMP, berusia 15 tahun. "Tidak ada paksaan, saya memang mau nikahi dia. Tapi, entah kenapa orangtuanya melapor ke polisi," ucapnya.
"Saat kami berhubungan badan, selalu di kost teman saya, tidak pernah di rumah," tutur pria pengangguran tersebut. (*)