News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Mengurus Surat Kendaraan Bermotor di Jabar Naik, Berlaku Sejak 6 Januari 2017

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat mengurus STNK dan BPKB kendaraannya di Polda Metro Jaya, Jumat (20/2/2015). Kini calo tak lagi terlalu diperlukan masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tarif mengurus surat kendaraan bermotor roda dua, empat, atau lebih, di Jawa Barat naik menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, mengatakan PP tersebut menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. PP itu berkaitan dengan perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terutama kendaraan bermotor.

"PP itu mulai berlaku di seluruh Indonesia setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diundangkan pada 6 Desember 2016. Artinya diberlakukannya nanti 6 Januari 2017," kata Yusri ketika ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/1/2017)

Baca: Kakek Pemandi Jenazah Meninggal dalam Posisi Sujud

Baca: Pria di Ende Tega Menggauli Anak Kandung Selama Empat Tahun

Baca: Dora Natalia Singarimbun Berharap Warga Pekanbaru Menerimanya

Baca: Curahan Hati Dora Natalia Kena Mutasi Mahkamah Agung

Baca: Dora Natalia Bikin Warga Pekanbaru Penasaran, Ada yang Mengiranya Artis

Ada beberapa perubahan tarif dan tambahan jenis PNBP yang diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tersebut.

Antara lain penerbitan STNK, pengesahan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK), penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Selain itu, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas
negara, dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

"Selain kepengurusan kendaraan bermotor, ada juga perubahan tarif untuk permohonan SKCK dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2," ujar Yusri.

Kenaikan tarif yang diatur dalam PP tersebut, kata Yusri, bisa mencapai dua sampai tiga kali lipat.

Contohnya, penerbitan BPKB untuk roda empat atau lebih yang tarifnya mengalami kenaikan tiga kali lipat. Sebelumnya tarif penerbitan BPKB untuk roda empat atau lebih hanya Rp 100 ribu.

"Dengan adanya PP tersebut, tarifnya kini menjadi Rp 375 ribu," kata Yusri.

Selain perubahan tarif, ada beberapa proses kepengurusan surat kendaraan bermotor yang tadinya bebas biaya kini mulai dipungut biaya. Di antaranya pengesahan STNK, mulai roda dua, empat atau lebih.

"Untuk roda dua tarifnya Rp 25 ribu, sedangkan untuk roda empat atau lebih tarifnya Rp 50 ribu," kata Yusri.

Adanya PP tersebut untuk meningkatkan PNBP dan memberantas praktik percaloan. PP tersebut juga untuk meningkatkan kinerja Polri melayani masyarakat khususnya terkait penerbitan surat kendaraan bermotor.

"Dengan meningkatnya PNBP, maka fasilitas pelayanan juga akan meningkat. Karena akan ada anggaran untuk melengkapi sarana dan prasarana serta memperbaiki sumber daya manusia dengan melakukan
pelatihan," kata Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini