Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Yuninta Asmara, Wakil Ketua DPRD Batanghari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (4/1/2017).
Terdakwa yang merupakan istri Bupati Batanghari tersebut, hadir didampingi penasehat hukumnya Hamdika dan rekan, mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari.
Dalam dakwaannya, Satria, JPU Batanghari yang menangani perkaranya mengatakan terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Terdakwa telah menyalahgunakan dana uang makan minum Badan Kontak Majlis Talim (BKMT) Kabupaten Batanghari tahun 2008-2010.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Erpan (sudah vonis) dan lainnya, ada kerugian negara Rp 754 jutaan," kata JPU membacakan dakwaannya, kemarin, di depan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, apakah akan mengajukan eksepsi. Namun terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
"Tidak (eksepsi) yang mulia. Tapi kami mengajukan permohonan pengalihan tahanan," kata Hendra, penasehat hukum terdakwa, seraya menyerahkan surat permohonan dari terdakwa untuk pengalihan penahanan.
Sebelum majelis hakim mengetok palu pertanda menutup sidang, Yuninta menyampaikan benerapa patah kepada majelis hakim.
Suaranya yang awalnya terdengar jelas, namun belakangan justru terdengar isakan tangisnya saat menyampaikan sepatah kata kepada majelis hakim.
"Saya siap bertanggungjawab, jika saya terbukti bersalah. Tapi kalau tidak terbukti, mohon saya dibebaskan," kata Yuninta, dengan terisak.
"Ya, itulah kami ada di sini. Nanti hakim lah yang menentukannya. Jadi, saudari terdakwa harus sabar dengan konsekuensinya selama di persidangan. Jaga kesehatan dan banyak berdoa juga," ujar Lucas Sahabat Duha.
Sidang perdana Hj Yuninta Asmara, ramai dihadiri keluarga terdakwa maupun dari BKMT Batanghari. Di antaranya tampak menangis terisak saat Yuninta bicara pada hakim. Terdakwa pun tampak didampingi oleh seorang Polwan.
Yuninta ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batanghari. Kasusnya terjadi pada tahun anggaran 2008-2010 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Termasuk dalam kerugian itu, Rp 790 juta yang mengalir ke Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dibawah pimpinan Yuninta.
Dalam kasus yang sama banyak ditetapkan tersangka seperti Zulfikar, Ida Nursanti, Erpan yang telah menjalani masa hukumannya setelah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi.