Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perhimpunan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) menyerahkan sepanduk sepanjang lima meter berisi tanda tangan masyarakat.
Mereka mendesak Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. Protes dilayangka ke kantor Komnas HAM Perwakilan Kalbar di Jalan Daeng Abdul Hadi No 146, Pontianak, Rabu (4/1/2017).
Penyerahan diberikan Esty Kristianti, Manager Program, didampingi Kepala Departemen Pengembangan Organisasi dan Jaringan Kerja PBH Kalimantan, Agus Wibowo. Spanduk diterima Plt Ketua Komnas HAM Kalbar, Nelly Yusnita.
Sepanduk tersebut bentuk kepedulian sekaligus dukungan masyarakat kepada Komnas HAM untuk segera menindaklanjuti penyelesaian pelanggaran HAM di Kalbar, khususnya berkaitan dengan konflik tata kelola hutan dan lahan.
Masalah yang masih sering terjadi di lapangan adalah persoalan perencanaan tata ruang, perizinan dan sistem perizinan, penilaian amdal, pengelolaan anggaran, pemantauan dan penegakan hukum.
Sehingga tata kelola hutan dan lahan di Kalimantan Barat bisa berfungsi sebagaimana tujuan yang sebenarnya yang tertera dalam UU No 41 pasal 3 tahun 1999 tentang kehutanan.