News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Semarang Berharap Tarif PNBP Kendaraan Naik Diimbangi Pelayanan Prima

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Herukoco, menyosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Semarang II, Jumat (6/01/2017) pukul 11.00 WIB. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 60.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 100.000

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 225.000

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini