Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Jumat (6/1/2016) siang.
Alfian dan Yasniati alias Een selaku Kepala Biro Kepegawaian BPN Kota Jambi memenuhi panggilan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Keduanya menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam terkait laporan atas pelanggaran Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Dimana keduanya dilaporkan telah menghalang-halangi tugas insan pers dalam melakukan peliputan.
Mereka juga dilaporkan atas tindak perbuatan tidak menyenangkan terkait Pasal 333 KUHP yakni terjadi tindak perampasan kamera dan penyanderaan kepada dua wartawan salah satu surat kabar di Jambi.
Kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, baik Alfian maupun Een enggan berkomentar dan memilih bungkam.
Keduanya berjalan sambil menghindari kerumunan wartawan menuju mobil yang telah menunggunya.
Direskrimsus Polda Jambi melalui Kasubdit II AKBP Agung dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan keduanya terkait laporan atas kejadian yang dialami dua oknum wartawan pada 16 Desember 2016 lalu.
"Mereka dipanggil sebagai saksi," kata AKBP Agung, kepada awak media, Jumat (6/1/2016) siang.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Namun kedepan pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Een dan Alfian.
Sebelumnya Subdit II Ditreskrimsus juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. (dnu)