News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malaysia Deportasi 2.172 TKI Ilegal Sepanjang 2016 Via PLBN Entikong

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dari udara pembangunan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (16/10/2016). TRIBUN PONTIANAK/TITO RAMADHANI

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Malaysia mendeportasi 2.172 warga negara Indonesia yang juga TKI ilegal melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong sepanjang 2016.

Kepala Badan Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Kombes Aminudin, mengatakan jumlah WNI yang menjadi TKI ilegal khususnya di Sarawak, Malaysia, masih cukup tinggi.

"Setiap tahun ribuan TKI tersebut dideportasi oleh pemerintah Malaysia lewat PLBN Entikong," ungkap Aminudin pada Minggu (8/1/2017).

Sebelum dideportasi para TKI itu telah menjalani pidana penjara beberapa bulan di Sarawak, Malaysia. Kebanyakan mereka melanggar peraturan imigrasi dan ketenagakerjaan Malaysia.

Menurut Aminudin, dari 2.172 orang tersebut sebanyak 989 orang atau sekitar 45,53 persen warga Kalimantan Barat dan sisanya 1.183 orang atau sekitar 54,47 persen warga luar Kalbar.

Angka TKI yang dideportasi sepanjang 2016 melalui PLBN Entikong mengalami peningkatan 250 orang, dibandingkan pada 2015 sebanyak 1.904 orang.

Berbagai macam kasus yang menimpa TKI di luar negeri disebabkan sejumlah faktor di antaranya ulah oknum mengirim TKI perseorangan ke luar negeri secara non prosedural.

Faktor berikutnya adalah garis perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat sekitar 800-an kilometer memiliki puluhan jalan tikus sehingga mendorong WNI menjadi TKI ilegal.

Dari TKI yang dideportasi terungkap mereka masuk ke Malaysia tanpa paspor atau hanya dengan Pas Lintas Batas melalui Sambas, Bengkayang, Sanggau dan Kapuas Hulu.

Faktor selanjutnya adalah komitmen negara penempatan khususnya Malaysia yang mudah memberikan visa kerja terhadap WNI yang masuk disana.

TKI masuk ke Malaysia menggunakan paspor kunjungan yang berlaku selama 30 hari namun kemudian oleh pengguna atau majikan di sana akan dibuatkan visa kerja.

"Sehingga menurut kami bahwa TKI tersebut bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Aminudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini