Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pontianak mengkhawatirkan dengan adanya peredaran penjualan tembakau Gorilla.
Tembakau Gorila merupakan pencampuran tanaman Bunga Dagga Liar (Wild Dagga) atau Leonotis Leonurus yang juga kerap disebut sebagai Bunga Ekor Singa, yang masih bebas diperjualbelikan terutama melalui media sosial.
"Kandungan tembakau Gorilla yang punya efek mengikat halusinasi lebih tinggi dari jenis narkoba biasa ini, belakangan juga beredar di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat," ungkap Abdul Muhid, Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan HMI Cabang Pontianak.
Untuk, HMI Cabang Pontianak mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) agar segera menentukan status tembakau Gorilla ini.
"Apakah termasuk narkotika jenis baru atau tidak. Jika memang termasuk apakah kategori golongan I, golongan II atau golongan III sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 35 Pasal 6 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Selain itu, menurut Muhid, HMI Cabang Pontianak juga mendesak Kementerian Kesehatan agar segera memberikan kepastian hukum terkait tembakau Gorilla ini.
"Karena hingga saat ini tembakau Gorilla ini tidak diatur dalam Permenkes No 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi," jelasnya.
Sehingga, apabila tidak ada aturan yang mengatur maka kepolisian tidak dapat menindak secara hukum penggunanya.
"HMI Cabang Pontianak mengajak masyarakat berkerja sama dengan kepolisian atau BNN untuk memberikan informasi apabila mengetahui atau menemukan peredaran tambakau gorilla ini ditengah-tengah masyarakat," sambungnya.