News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rugikan Negara Rp 4,5 M, Rekanan Bandara Radin Inten II Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa kasus korupsi land clearing Bandara Radin Inten II lainnya yaitu Budi Rahmadi (kuasa direktur PT Daksina Persada), dihukum lebih tinggi dari mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung.

Majelis hakim yang diketuai Novian Saputra memvonis Budi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Putusan ini lebih tinggi dari Albar yang dihukum tiga tahun penjara.

Majelis hakim menghukum Budi membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Berbeda dengan Albar yang tidak dihukum membayar uang pengganti, Budi dihukum membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar.

Apabila Budi tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

"Apabila tidak punya harta benda, ditambah pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan," ujar Novian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/1/2016).

Di dalam perkara ini, negara dirugikan hingga Rp 4,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini