News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekat, Nasib Kurir Bawa Sabu ke Polisi Begini Akhirnya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - AM alias Ipong (34) pasrah diciduk Tim Pemburu Narkoba Polres Bogor Kota di Pasar Ciluar, Jalan Raya Bogor, Senin (9/1/2017) malam.

Warga RT 5/1 Kampung Gonggo, Desa Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat hendak bertransaksi dengan polisi yang menyamar.

"Petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu berat bruto 1,3 gram," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Selasa (10/1/2017).

Penangkapan Ipong berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pengedar bernama Firman yang sudah lama menjadi target TPN Polres Bogor Kota.

Petugas yang menyamar berpura-pura membeli sabu melalui Firman. Keduanya sepakat bertemu di tempat yang ditentukan melalui sambungan telepon.

"Petugas memesan satu paket sabu seharga Rp 600 ribu. Petugas dan Firman janjian di Pasar Ciluar," Yusri menjelaskan.

Sebelum bertransaksi petugas memantau lokasi. Petugas melihat seorang pria mencurigakan sekitar pukul 21.30 WIB lantas menghubungi ponsel Firman.

"Ketika ditelepon pria yang mencurigakan itu mencoba mengangkat ponselnya. Petugas kemudian berkeyakinan pria tersebut Firman," beber Yusri.

Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku dan menemukan dari badannya sabu sesuai yang dipesan. Sabu tersebut pelaku sembunyikan di dalam bungkus rokok yang tersimpan di saku kiri jaket.

"Ketika diperiksa ternyata pria itu bukan Firman melainkan Ipong. Ipong mengaku sebagai kurir yang diarahkan Firman untuk mengantar sabu ke pemesan," kata Yusri.

Ipong mendapatkan upah dari Firman sebesar Rp 200 ribu setiap kali antar sabu ke pemesan. Firman mengarahkan Ipong melalui sambungan telepon. Kini tim masih memburu Firman.

Penyidik menjerat Ipong pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undnag-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini