News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponsel Anggota Dewan Korban Mutilasi Dibuang di Pabrik Peleburan Baja di Kabupaten Tangerang

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rima, pegawai kantor kas BRI Polresta Bandar Lampung, satu dari sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/1/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terungkap, kartu SIM ponsel anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor, korban mutilasi ada di antara rongkosan besi.

Fadilah menuturkan ketika itu ia sedang bekerja di pabrik, tanpa sengaja menemukan sebuah ponsel dalam keadaan rusak di bawah tumpukan besi rongsokan.

"Saya buka ponsel itu di dalamnya ada SIM card (kartu sim),” aku Fadilah saat bersaksi untuk terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/1/2017).

Asal tahu saja, jaksa penuntut umum mendakwa Medi dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap M Pansor. Ia dibantu terdakwa lain dalam berkas berbeda, Tarmidi.

Baca: Polisi Pemutilasi Anggota Dewa Pernah Tanya Pembuatan Rekening BRI

Baca: Istri dan Anak Korban Gagal Pukul Polisi Pemutilasi Anggota Dewan

Baca: Pesan Anggota DPRD untuk Keluarga Sebelum Tewas Dimutilasi Brigadir Medi Andika

Baca: Sebelum Tewas Dimutilasi, Sukisna Lihat Pansor Emosional Usai Didatangi Brigadir Medi

Baca: Brigadir Medi Kesal dengan Ridwan, Penjaga Ruko Korban Mutilasi

Baca: Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Gadaikan Mobil Korban ke Anggota Kostrad

Baca: Anggota Kostrad Baru Sadar Mobil yang Digadaikan Milik Korban Mutilasi

Baca: Sepekan Usai Memutilasi, Brigadir Medi Pura-pura Tanyakan Keberadan Korban

Fadilah membawa pulang kartu SIM tersebut dan meminta adiknya, Asri, untuk mengecek apakah masih ada pulsanya. Rupanya masih tersisa pulsa Rp 120 ribu.

Lantaran masih ada pulsanya, Fadilah menggunakan kartu SIM untuk menelepon teman-teman dan kerabatnya. Tanpa sepengetahuan Fadilah, polisi melacak sinyal kartu SIM milik Pansor tersebut.

Dua hari setelah itu polisi mendatangi rumah Fadilah. “Polisi lalu membawa ponsel saya yang berisi SIM card itu,” Fadilan menambahkan.

Pengacara terdakwa Brigadir Medi Andika meminta jaksa penuntut umum untuk membuka rekaman data panggilan dari dalam isi kartu SIM milik Pansor.

Pengacara sempat memberikan contoh rekaman data panggilan kepada majelis hakim. Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum mengirimkan surat ke provider meminta rekaman data panggilan di dalam kartu SIM Pansor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini