News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bekas Pemotongan Ayam Itu Ternyata Digunakan untuk Simpan Ribuan Botol Miras

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Halil (kiri) menunjukkan sebagian Miras sitaan, hasil razia Rabu (11/1).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, menggelar razia minuman keras, Rabu (11/1/2016).

Razia tersebut berdasarkan Perda 12/2004, tentang larangan peredaran minuman keras (Miras).

"Ini demi penegakan Perda 12/2004, Kudus zero alkohol," kata Sekretaris Satpol PP Kudus, Abbdul Halil.

‎Disampaikan, dalam razia kali ini pihaknya mendapat tangkapan cukup besar.

Betapa tidak, hanya dari satu tempat, petugas penegak Perda dapat menyita 1.185 botol Miras, berbagai jenis dan merk.

"Di antaranya, 236 botol anggur merah, 306 botol Congyang, 282 botol bir, dan lain-lain," kata Plt. Kepala Satpol PP, itu.

Menurut Halil, seribuan lebih botol Miras itu, disita dari gudang bekas pemotongan ayam milik Kamdani (39), warga Desa Gulang RT 03 / RW 01, Kecamatan ‎Mejobo.

Gudang bekas tersebut terletak di Desa Jepang RT 04 / RW 04, Kecamatan Mejobo.

"Warga sekitar menyangkanya itu sudah tidak terpakai, ternyata malah untuk menyimpan Miras," ucapnya.

Ditambahkan, di rumah, Kamdani juga membuka usaha toko kelontong.

"Tapi barang-barang ini tak disimpan di tokonya, melainkan disimpan di gudang bekas itu," imbuhnya.

Masih menurut dia, pihaknya akan segera memanggil pemilik Miras, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kita teruskan sampai pengadilan, kita jerat dengan pasal tindak pidana ringan (Tipiring), ya karena memang begitu aturannya," tutur dia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini