Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Subang nonaktif, Ojang Sohandi, menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Keputusan itu dilontarkannya setelah berkonsultasi dengan empat pengacara yang mendampinginya pada sidang putusan hari ini.
Usai mendengarkan vonis, Ojang langsung menyalami majelis hakim dan JPU. ia pun sempat membuat pernyataan kepada awak media.
"Saya tetap bersyukur dengan apa yang telah diberikan. Saya hormati keputusan hakim," kata Ojang usai mengikuti sidang vonia di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (11/1/2017).
Ojang sempat menyampaikan pesan khusus untuk Plt Bupati Subang, Imas Aryumningsing sebelum digiring ke Rutan Kebonwaru.
Ia meminta Imas melanjutkan pembangunan di Kabupaten Subang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadikan saya contoh, jangan sampai terulang kembali," kata Ojang.
Selain itu, ia meminta Imas menjaga kondusifitas di lingkungan pemerintahanan Kabupaten Subang.
Ia berharap, lingkungan pemerintah Kabupaten Subang harus terjaga agar pembangunan tetap berjalan.
"Jaga birokrasi, saya itip, jangan sampai mereka tersakiti. Merekabkeluarga PNS Kabupaten Subang," kata Ojang tanpa menjelaskan secara detail pihak yang akan tersakiti itu.
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Subang non aktif, Ojang Suhandi, Rabu (11/1/2017).
Ojang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Longser Sormin di Pengadilan Tipikor, Jalan LRRE Martadinata, Kota Bandung.
Ojang mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider kurungan empat bulan.
Adapun terdakwa tetap ditahan dan hukuman yang diberikan dikurangi masa tahanan selama proses persidangan berlangsung.
Ojang terbukti bersalah sesuai empat dakwaan JPU. Pertama, ojang melanggar pasal 5 ayat 1 dan pasal dan pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu, jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Ojang juga melanggar pasal 12 B UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain itu Ojang juga melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagamana telah diubah dalam UU nomor 2001.
Terakhir Ojang melanggar pasal 3 UU Ri nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Vonis Ojang itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu hukuman penjara selama sembilan tahun dan subsider enam bulan penjara.
Menurut hakim, ada beberapa hal yang meringankan vonis Ojang. Antara lain, terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.
"Terdakwa memberi keterangan sejelasnya. Taat hukum dan mengjaukan justice colabolator ke penyidik KPK pada Mei 2016," kata Sri Mumpuni, anggota majelis hakim.
Sidang berakhir dengan ditandai ketukan palu Longser di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/1/2017) pukul 19.30 WIB.
Sekedar informasi, perbuatan Ojang itu terungkap ketika Jajang Abdul Kholik, serta Lenih Marliani (berkas terpisah) memberikan uang sejumlah Rp 100 juta pada 31 Maret 2016 dan Rp 100 juta pada 11 April 2016 kepada Jaksa Kejati Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.
Fahri dan Deviyanti merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi yang terdakwanya Jajang Abdul Holik selaku Kabid Pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dan Kepala Dinas Kesehatan Subang, Budi S
Pemberian uang itu terendus KPK yang kemudian melakukan operasi tangkap tangan di kantor Kejati Jabar. KPK menangkap Deviyanti dan lenih beserta sejumlah uang yang merupakan biaya kompensasi penanganan perkara Jajang. (cis)