Diantaranya berada di Kota Yogya, Kecamatan Godean, Kecamatan Mlati, dan Kecamatan Depok Sleman.
Oleh residivi itu, puluhan ponsel hasil penipuan dijual ke daerah Surabaya Jatim.
Untuk kasus penipuan di Gamping ini, tersangka menggasak empat ponsel pintar.
Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 10 juta.
Selain itu diketahui bahwa dia merupakan residivis kasus serupa. Tersangka pernah mendekam di Rutan Salemba.
"Mereka spesialis. Saya berharap masyakarat agar jika transaksi dipastikan cek asli apa kosong. Jangan sampai menjadi korban penipuan," imbaunya. (tribunjogja.com)