Kapal bermuatan 100 kg ikan dengan ABK 3 orang PN, Hour dan Sm semuanya warga Palembang.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti Jaring trawl dan ikan tangkapan dibawa menuju ke Mako DitPolair Polda Kep. Babel di Pangkalbalam Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan kedua unit kapal sementara diamankan dipangkalan sandar Sungai Selan.
Menurut AKBP Irwin M Ginting para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
"Anggota terus melakukan patroli rutin untuk menjaga perairan Bangka Belitung dari tindak pidana diperairan," kata Irwin.