Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Setelah sehari sebelumnya menangkap dua unit kapal trawl di peraian Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah kapal patorli milik Ditpolair Polda Kep Bangka Belitung kembali mengamankan kapal trawl di kawasan perairan Karang Ular Kabupaten Bangka Barat Kamis (12/1/2017).
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kep Bangka Belitung AKBP Irwin M Ginting mewakili Dirpolair Kombes (Pol) Lukas Gunawan Jum'at (13/1/2017) penangkapan ini dilakukan menanggapi keluhan nelayan Bangka Belitung yang resah akibat aktifitas kapal-kapal trawl dari luar Bangka Belitung.
"Nelayan di Bangka Belitung kerap mengeluh tangkapan mereka berkurang akibat aktifitas kapal-kapal dengan jaring trawl," kata AKBP Irwin M Ginting.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh awal Kapal Patroli Ditpoliat KP 2004 saat melakukan patroli diperarian Karang Ular Kabupaten Bangka Barat.
Kapal yang diamankan yakni KM Ramanda nahkoda Hm dengan dua ABK warga Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
Kapal trawl lainnya yang ditangkap yakni KM Mutiara dengan nahkoda Mustar dengan 3 ABK juga berasal dari Banyu Asin Provonsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya barang bukti kapal KM Ramanda dan KM Mutiara dibawa menuju Pelabuhan Limbung Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Sedangkan utk alat tangkap jaring trawl, alat navigasi kompas dan ikan campur hasil tangkapan bersama tersangka dibawa ke Mako Ditpolair Polda Kep Bangka Belitung dikawasan Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.
"Tersangka dijerat dengan pasal 85 atau pasal 92 atau pasal 93 ayat 1 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 thn 2004 tentang perikanan (alat tangkap, SIUP, SIP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjaran dan dendan Rp 2 Milyar," kata AKBP Irwin M Ginting
Sehari sebelumnya kapal patroli Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung KP 2006 mengamankan 2 unit kapal trawl Rabu (11/1/2017).
Kapal trwal dengan nama Winda Ria 1 dan Wanda Ria 2 didapati sedang beraktifitas menangkap ikan menggunakanjaring trawl di wilayah perairan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kep Bangka Belitung.
Saat diamankan Kapal KM Winda Ria 1 yang dinahkodai oleh Yt warga Palembang dengan muatan ikan sebanyak 20 kg. Kapal berbobot mato 6 GT dengan 2 anak buah kapal Jn dan Mi yang juga warga Palembang.
Kapal KM Wanda Ria 2 di nakhodai Ad dengan ukuran kapal 7 GT.
Kapal bermuatan 100 kg ikan dengan ABK 3 orang PN, Hour dan Sm semuanya warga Palembang.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti Jaring trawl dan ikan tangkapan dibawa menuju ke Mako DitPolair Polda Kep. Babel di Pangkalbalam Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan kedua unit kapal sementara diamankan dipangkalan sandar Sungai Selan.
Menurut AKBP Irwin M Ginting para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
"Anggota terus melakukan patroli rutin untuk menjaga perairan Bangka Belitung dari tindak pidana diperairan," kata Irwin.