Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polisi menangkap Dedi Moriayanto (32), otak pemalsu dokumen SKCK yang selama ini beredar di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan ratusan dokumen pemohon pembuatan SKCK, printer, foto pemohon dan ratusan lembar foto kopi KTP Pemohon.
Keseluruhan barang bukti tersebut polisi amankan dari rumah Dedi di Ruli Pancur, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beruk, Kota Batam.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Herman Kelly membenarkan kasus pemalusan dokomen negara tersebut masih ditangani penyidik Reskrim Polresta Barelang.
"Memang ada kasusnya dan sudah kita tangani. Ada tiga tersangka dalam hal ini. Karena ada dua TKP. Sebelumnya anggota juga mengamankan barang bukti di kawasan Bengkong," ujar Kelly, Jumat (13/1/2017).
Informasi yang dihimpun Tribun Batam, pelaku sudah memalsukan SKCK sejak 2015. Ia memanfaatkan warga pendatang yang hendak mencari pekerjaan di Batam.
Apalagi, pembuatan SKCK di Kota Batam harus menggunakan KTP Batam disertai lampiran kartu keluarga.
Kebanyakan para pendatang di Batam tidak memiliki peryaratan untuk pembuatan SKCK tersebut. Mereka memilih memesan SKCK palsu yang ditawarkan Dedi.
Untuk satu lembar SKCK para pemohon harus menyerahkan biaya Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu kepada pelaku.