Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Ferdinan Siagian, hanya menerima 35 tenaga kerja asing.
Mereka diserahkan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan Riau usai menggelar inspeksi mendadak. Satu di antara 35 tenaga kerja asing tersebut adalah perempuan.
"Itu data dari Disnaker. Kita lihat orangnya saja. Semua ada 35 orang satu di antaranya perempuan," terang Fedinan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (18/1/2017).
Disnakertransduk Riau mengkonfirmasi jumlah seluruh tenaga kerja asing yang diamankan saat sidak di PLTU Tenayan Raya, Selasa (17/1/2017) malam, sebanyak 63 orang namun hanya 51 yang terdata di foto.
Saat ini seluruh tenaga kerja tersebut dibawa ke Imigrasi Pekanbaru untuk diperiksa dokumennya. Pihak Imigrasi belum bisa menentukan mereka melanggar peraturan yang mana.
"Kan kita belum dapatkan dokumennya. Jadi belum pasti dari negara mana dan kesalahannya," Ferdinan menambahkan.
Kanwil Kemenkumham akan mengambil langkah projusticia serta bisa jadi akan mendeportasi tenaga kerja asing tersebut jika terbukti melanggar.
Sidak oleh Disnakertransduk Riau di PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru, sudah menjadi taget lama. Tim pengawas berjumlah 23 orang menyisir lima titik lokasi di PLTU meliputi kantor, mes, lokasi proyek, kantin serta pelabuhan. Hasilnya tim mendapatkan 63 orang.
"Awalnya pekerja asing tersebut tidak mau difoto. Kemudian kita lakukan pendekatan sampai akhirnya didata dan didapatkan foto sebanyak 51 orang," terang Kabid Pengawasan Disnakertransduk Riau, Yenita Riza.
Penyisiran dan pendatan seluruh tenaga kerja asing yang terjaring memakan waktu dari siang sampai pukul 23.00 WIB. Hasilnya, 11 pekerja menggunakan paspor kunjungan wisata.
Perusahaan juga tidak memiliki izin memperkejakan tenaga asing atau IMTA, serta tiga orang memiliki Kitas.
"Jadi semua kita data dan dilakukan pemeriksaan. Hari itu juga seluruhnya dikeluarkan dari lokasi proyek," Yenita menegaskan.