TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berkas perkara penyidikan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang diduga sebagai otak pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (19/1/2017).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik setelah berkasnya dinyatakan P21 (sempurna) oleh Kejati Jatim.
Tersangka yang ditangkap sejak 22 September 2016 itu terjerat beberapa kasus di Polda Jatim.
"Berkas perkara yang dilimpahkan ada dua yakni pembunuhan dan perkara penipuan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Taat Pribadi saat dikirim ke Kejati Jatim mengenakan seragam tahanan warna jingga dan dikawal sejumlah personel kepolisian.
Barang bukti tersangka diangkut dua unit mobil termasuk motor Harley Davidson.
Taat Pribadi saat perjalanan dari Polda Jatim ke Kejati Jatim menolak berkomentar banyak saat ditanya wartawan. Ia hanya melambaikan tangan dan mengatakan akan membuktikan kasusnya di pengadilan.
"Nanti saja dibuktikan di pengadilan," sahut Taat Pribadi.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung SH, menjelaskan penyidik kejaksaan telah menyatakan berkas Taat Pribadi sudah rampung.
"Kasus ini nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo," tutur Richard.
Menurut Richard, walau ditangani Kejari Probolinggo, pelimpahan tahap 2 Taat Pribadi dilakukan di Kejati Jatim. Namun tetap menyertakan Jaksa dari Kejari Probolinggo.
"Tahap dua tetap di lakukan di Kejati Jatim untuk memudahkan pemeriksaan tahap dua saja. Jaksanya yang datang ke Kejati Jatim untuk memeriksa berkas dan barang bukti," katanya.
Tersangka Taat yang dikawal polisi tiba di Kejati Jatim sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB pemeriksaan rampung.
Ketika pemeriksaan berlangsung, barang bukti tersangka Taat digelar di halaman gedung penyimpanan barang bukti.
Disitu terlihat jubah kebesaran yang dipakai saat mengeluarkan uang dari balik bajunya. Jubah itu ternyata di bagian belakang ada dua saku yang tidak terlihat karena jahitannya rapi.
Barang bukti berbagai macam uang luar negeri yang diduga uang mainan, singgasana atau kursi kebesaran dan motor Harley Davidson.
"Taat nantinya tetap ditahan di Rutan Kelas I Medaeng Cabang Polda Jatim (tetap ditahan di Polda Jatim). Sementara barang bukti yang disita akan langsung dilimpahkan ke Kejari Probolinggo," terang Richard.
Penahanan Taat Pribadi tetap dilakukan di Polda Jatim, karena masih ada serangkaian kasus yang menjeratnya, sehingga mempermudah pemeriksaan penyidik kepolisian.
"Selain itu juga faktor keamanan yang membuat kami menahan Taat Pribadi tetap di Polda Jatim," tandasnya.
Dalam berkas itu, Taat dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Dari pasal yang dijerat, Taat dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati," tegas Richard.