Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Judi Bola Pimpong yang digelar di G3 KTV Hotel Chittic Pelita Batam dibekuk pihak kepolisian.
Dari hasil pennggerebakan tersebut, polisi langsung mengamankan pemilik atau penanggung jawab lokasi.
Kepala Unin (Kanit) 1 Polresta Barelang Iptu Putra saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2017) siang membenarkan adanya penangkapan judi Bola pimpong tersebut disebuah KTV tersebut.
"Penangkapanya awal bulan lalu. Kasus ini sudah kita limpahkan kekejaksaan," sebut Putra saat dikonfirmasi.
Menurut Putra, ada enam orang yang diamankan dalam kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemerisksaan lima orang dietapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.
"Ada lima tersangka, masing-masing Ef yang merupakan penangung jawab. sementara pemain lainya yakni Su, ES, RT, VA," sambungnya.
Proses kasus ini tergolong cepat, menurut Putra, berkas kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan Negri Batam. "Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan negeri," tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP terkait perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Koe)