Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi mencatat 10 kasus perburuan satwa liar berhasil diungkap dan diproses secara hukum sepanjang 2016.
Dari 10 kasus yang terungkap, sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi.
Barang bukti yang diamankan BKSDA Jambi dari semua kasus di antaranya 5 buah kulit harimau sumatra, 2 ekor taksidemi harimau sumatra, 6 taksidemi berbagai jenis rusa, 1 set tulang belulang harimau sumatra, 5 ton sisik dan daging tenggiling dan 35 ekor tenggiling hidup.
Kepala Balai KSDA Jambi, Syahimin, mengatakan sampai saat ini kasus perburuan hewan liar di Jambi masih terus berlangsung.
Tingginya harga jual hewan dilindungi yang terancam punah memicu banyak pemburu dengan berbagai cara memburu habitat satwa di Jambi.
"Ada yang dijadikan pajangan, dikonsumsi, tenggiling digunakan sebagai bahan campuran pembuat sabu. Dagingnya sebagian orang dimakan dengan alasan obat dan harganya mahal. Ini yang membuat masih berlangsungya perburuan liar terhadap satwa dilindung," ujar Syahimin, Rabu (18/1/2016).
Berikut 10 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Jambi yang berhasil diungkap BKSDA Jambi bersama Balai Gakkum Wilayah II Sumatera dan Polda Jambi sepanjang 2016.
1. Pada 5 Maret 2016 empat orang tersangka diamankan di Kabupaten Bungo karena membawa satu taksidemi (offset) harimau sumatera. Empat pelaku divonis pidana penjara lima bulan, denda Rp 1 juta subsider kurungan satu bulan untuk masing-masing mereka.
2. Pada 12 April 2016, dua tersangka kasus perburuan satwa dilindungi diamankan dari Kabupaten Tebo. Pengadilan memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 75 juta subsider 3 bulan dan 1 tahun penjara denda Rp 65 juta subsider kurungan tiga bulan.
3. Pada 29 Aprli 2016, dua tersangka diamankan atas kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi dengan barang bukti kulit harimau sumatra, tulang belulang harimau sumatera, satu set tulang belulang beruang madu, belasan kulit ular sana batik, satu paruh kepala enggang, serta satu enggang klihingan.
Dua pelakunya masing-masing divonis 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan.
4. Pada 2 Agustus 2016, satu tersangka diamankan di selatan Jambi atas kepemilikan dua kulit harimau, enam taksidemi kepala rusa jenis samabar dan tutul, tiga taksidemi masing-masing kucing hutan, macan dahan dan kucing emas, satu taksidemi tenggiling dan satu potong ekor harimau sumatera.
Status perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jambi.