5. Pada 18 Oktober 2016 dua tersangka diamankan di Kota Jambi dan Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi .
Dari kedua pelaku menyimpan 2 kulit harimau sumatera, 3 kulit buaya, 2600 kulit ular sanca batik serta beberapa jenis kulit ular lainnya serta biawak. Kasus ini masih dalam proses pemberkasan.
6. Pada 27 Oktober 2016 tiga tersangka diamankan atas kepemilikan 292,224 kilogram sisik tenggiling, 4.785,44 kilogram daging tenggiling.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Proses hukum ketiganya masih dalam pemberkasan perkara.
7. Pada 2 November 2016 dua tersangka diamankan di Kota Jambi atas kasus dugaan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 set tulang belulang harimau sumatera, 35 ekor tenggiling hidup. Proses hukum dua tersangka masih dalam tahap pemberkasan.
8. Pada 16 November 2016 Polres Muaro Jambi mengamankan 1.200 ekor prenjak padi berikut 4 ekor platuk besi. Barang sitaan hewan dilindungi dilepasliarkan di Hutan Kota Muhammad Sabki Kota Jambi.
9. Pada 13 Desember 2016, Polres Muaro Jambi kembali mengamankan prenjak padi sebanyak 100 ekor, kolibri ninja 500 ekor, gelatik batu 20 ekor, siri-siri 3 ekor, cucak Ijo 5 ekor dan seridnit 2 ekor. Semua barang bukti dilepasliarkan di Hutan Kota Muhammad Sabki Kota Jambi.
10. Pada 19 Desember 2016 seorang tersangka kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi diamankan di Kabupaten Sarolangun. Berkas perkara tersangka masih proses pemberkasan.
Dari 10 kasus tersebut, potensi kerugian negara ditaksir merujuk harga barang di pasar gelap mencapai Rp 5 miliar.