TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah mengungkapkan fakta baru terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang pelajar SMKN 4 Semarang.
Aipda Robig Zaenudin dilaporkan menembak GRO, seorang pelajar berusia 17 tahun, hingga tewas pada Minggu, 24 November 2024.
Selain itu, dua teman korban, AD (17) dan SA (16), juga mengalami luka akibat tembakan.
Tindakan Berlebihan oleh Aipda Robig
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa Aipda Robig tidak mengeluarkan tembakan peringatan sebelum melakukan penembakan.
"Robig seharusnya tidak perlu melakukan penembakan langsung kepada warga sipil saat menangani tawuran," tegasnya.
Kombes Artanto menambahkan bahwa tindakan Robig merupakan tindakan berlebihan atau "excessive action".
Ia menggarisbawahi bahwa Robig melanggar aturan penggunaan senjata api yang seharusnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Saat ini, Aipda Robig telah ditahan di Polda Jateng.
Kombes Artanto menyatakan bahwa semua bukti dan fakta akan terungkap dalam proses penyidikan dan sidang mendatang.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Kompas.com, Titis Anis Fauziyah)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).