TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA- Raut wajah Aiptu I Ketut Ardana alias Jantuk Gula (56) seketika tegang sesaat setelah duduk di kursi pesakitan.
Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas II B Semarapura, Kamis (19/1/2017).
Perhatiannya ketika itu tidak teralihkan, saat mendengar hakim ketua, Mayasari Oktavia membacakan amar putusan terkait kasus yang menjeratnya.
I Ketut Ardana didampingi penasehat hukumnya , I Wayan Suniarta.
Penampilan terdakwa Ketut Ardana saat itu tampak rapi dan bersih.
Ia mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam dilengkapi dengan sepatu sport berwarna putih.
Tubuh Ardana pun lebih terlihat lebih bongsor , dibandingkan saat ia diamankan oleh Provost Polres Klungkung bulan Juni tahun 2016 lalu.
Sesaat sebelum sidang dimulai, terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim.
Namun, permohonan tersebut ditanggapi singkat oleh Hakim Ketua, Mayasari Oktavia.
“Karena majelis hakim sudah bermusyawarah, tidak mungkin putusan hakim berubah karena permohonan terdakwa,” jelas Mayasari Oktavia.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim, terungkap beberapa fakta persidangan diantaranya Ketut Ardana terbukti mencabuli KBW (17) asal Seraya, Karangasem sebanyak 10 kali, sejak korban berusia 12 tahun.
Bahkan, personil Polres Klungkung yang terakhir menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Pengawas (Bamin Siwas) Polres Klungkung tersebut sempat mengajak korban untuk melakukan aborsi dan sempat dijejali Pil KB agar tidak hamil.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Aiptu I Ketut Ardana dikenai Pasal 81 Ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan vonis 13 Tahun penjara, dan denda Rp 1 Milyar subsider 8 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa yakni 13 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara.