Sementara itu, Terdakwa Aiptu I Ketut Ardana seusai sidang mengungkapkan jika dirinya sangat menyesal dan merasa tersiksa dengan kasus yang menjeratnya.
Ia pun mengajukan permohonan untuk dihukum kebiri kepada mejelis hakim, untuk membuktikan bahwa dirinya sudah tobat dan menyesal atas perlakuannya.
Serta ingin kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Saya sangat menyesal dan merasa sangat tersiksa dengan kasus ini. Permohonan dihukum kebiri tersebut agar hakim dapat memberikan saya vonis yang lebih ringan. Jika dikabulkan, sekarang pun saya siap,” tegas Ardana.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri dari Mayasari Oktavia, Sahida Aryani dan Ni Nyoman Mei Meliana Wati, penasehat hukum terdakwa, I Wayan Suniarta menyampaikan jika terdakwa menerima apapun putusan mejelis hakim dan siap dihukum kebiri jika ada alternatif pembuktian dalam kasus tersebut.
“Yang mulia, apapun keputusan hakim, terdakwa menerimanya dengan legowo. Jika ada alternatif pembuktian, terdakwa siap dihukum kebiri sebagai pembuktian atas rasa bersalahnya,” ujar I Wayan Suniarta. (Eka Mitra Suputra)