Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW
TRIBUNNEWS.COM,SELATPANJANG - FA (20) pemuda asal Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Pasalnya, FA nekat menyetubuhi NA (14) anak di bawah umur yang juga masih tetangganya.
Untuk memuluskan aksinya, FA menggunakan jurus berpacaran dengan korban.
"Sudah tiga kali saya gituin (setubuhi red). Pertama kalinya kami lakukan pada Juni tahun lalu. Tapi itunya saya tidak sampai masuk, hanya ditempelkan dan digesek-gesek saja," ujar FA seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepulauan Meranti, Jumat (20/1/2017).
FA mengatakan, dalam menjalankan aksinya ia meyakinkan NA jika perbuatan mereka tidak akan mengakibatkan NA hamil.
"Saya juga terkejut kenapa dia bisa hamil 7 bulan," ujarnya.
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Wawan Setiawan memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pemuda tanggung yang mengaku sebagai playboy di desanya itu mengatakan bersedia menikahi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, orangtua korban tetap bersikeras untuk menjebloskannya ke jeruji besi.
"Kalau sudah seperti ini saya tidak mau lagi nikah dengannya," ujar orangtua korban.