TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus sejumlah penjual minuman keras di wilayah hukumnya.
Kedelapan penjual miras di warung remang-remang ini terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar oleh Sat Res Narkoba pada awal pekan ini.
Dalam penyisiran selama beberapa hari ini, tim operasi pekat yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidik Hanafi, menyita barang bukti berupa 733,5 liter miras, di antaranya 15 jeriken ciu serta 189 botol air mineral berisi ciu dan gingseng.
Ratusan liter miras tersebut disita dari penjual miras di sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah Semarang.
Polisi juga turut menggelandang para penjual miras itu yakni Sunarmi, Joko, Karsini, Andri, Jumain, Bekan, Jasman dan Suratmi.
"Razia pekat ini digelar untuk memberantas peredaran miras di wilayah Semarang. Miras identik dengan kriminalitas dan juga menelan korban jiwa," tegas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/01/2016).
Dijelaskan Abiyoso, para penjual miras ini mayoritas juga menjajakan nasi untuk menutupi kedoknya.
Dalam praktiknya, mereka pun menyasar siapa saja termasuk para pelajar.
"Ciu dikemas dalam botol kemudian dijual," kata Abiyoso.
"Para penjual miras ini kulakan ciu dari Bekonang Solo (Sukoharjo, red)," katanya melanjutkan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami kenai sanksi tipiring."
Seorang penjual miras di kawasan Polder Tawang, Sunarmi (55), mengaku telah berjualan miras jenis ciu sejak tahun 2004.
Aksinya terhitung mulus dari endusan petugas lantaran ia juga menjajakan nasi rames.
"Ciu saya ambil dari Bekonang Solo menggunakan travel," ungkap Sunarmi.
"Sekali beli belasan jeriken untuk berbulan-bulan," ujarnya.
"Pembelinya ada kuli bangunan, tukang becak dan juga pelajar."
"Ada yang saya oplos dan ada yang saya jual polosan, tergantung permintaan," tutur Sunarmi. (Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto)