TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional, Provinsi Bengkulu, Jumat (20/1/2016).
Reskan ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Ia bersama tiga orang lainnya diperiksa oleh BNN terkait kasus persekongkolan menjebak Bupati, Dirwan Mahmud menggunakan narkotika.
Mereka sengaja menaruh pil ekstasi, dan sabu, di sofa kerja ruangan bupati.
Hal itu dilakukan untuk menggagalkan hasil pilkada Bengkulu Selatan yang dimenangkan oleh Dirwan Mahmud.
Salah satu tersangka dalam komplotan ini adalah oknum PNS di BNN Provinsi Bengkulu.