News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Petani Ini Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar Gara-gara Aksi Konyolnya

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diamankan Polsek Kateman, Riau.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - H (40) dan U (44) petani di Inderagiri Hilir, Riau diamanankan polisi.

Akibat ulah konyolnya, polisi mengganjar dua petani ini dengan dua pasal, yakni pasal 76D dan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Keduanya awalnya memaksa Bujang (17) dan Bunga (16), keduanya nama samaran, untuk melakukan hubungan suami istri, kemudian aksi keduanya disaksikan H dan U.

Tidak sampai disitu, aksi konyol itu berlanjut kepada aksi asusila dimana H juga melakukan rudapaksa pada Bunga.

Aksi bejat kedua pelaku terjadi di Kelurahan Tengaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inderagiri Hilir, Riau.

Informasi yang disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Minggu (22/1/2017), peristiwa bejat tersebut bermula saat kedua korban melintas di tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motor pada hari Selasa (17/1/2017) pukul 21.00 WIB.

Bujang berencana akan mengantarkan Bunga pulang.

Namun karena jalan yang dilewati licin, Bujang meminta Bunga turun. Saat itulah datang kedua orang pelaku H dan U.

Bujang dan Bunga dituduh telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Terang saja Bujang dan Bunga membantahnya.

Namun kedua pelaku tetap tidak percaya.

Kemudian pelaku memaksa Bujang dan Bunga berhubungan intim. Aksi keduanya disaksikan oleh kedua pelaku.

Setelah puas menyaksikan adegan tersebut, pelaku H kemudian menyuruh pelaku U pergi bersama Bujang untuk mengambil sepeda motor.

Tinggallah Bunga dan pelaku H. Pelaku H selanjutnya memaksa Bunga melayaninya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini