News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Petani Ini Diancam Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar Gara-gara Aksi Konyolnya

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diamankan Polsek Kateman, Riau.

Namun Bunga menolak permintaan tersebut.

Pelaku H kemudian memaksa dengan membanting tubuh Bunga ke dalam semak-semak.

Di bawah ancaman Bunga kemudian dirudapaksa.

Pelaku H datang kembali ke lokasi bersama dengan Bujang.

Sesaat kemudian pelaku H keluar bersama Bunga dari balik semak-semak.

Bujang dan Bunga ditinggal kedua pelaku di lokasi tersebut.

Pasca peristiwa yang menimpanya, korban Bunga menceritakan pada orang tuanya.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kateman.

"Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku. Keduanya berhasil ditangkap Sabtu (21/1/2017)," terang AKBP Dolifar Manurung.

Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan mendekam di Mapolsek Kateman.

"Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkas Dolifar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini