News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Airsoft Gun Tewas Ditembak

Lakon Para Pembunuh Bayaran Pengusaha Airsoft Gun Kota Medan

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka pembunuh Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun, dihadirkan dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Minggu (22/1/2017). TRIBUN MEDAN/AZIS HASIBUAN

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pembunuhan berencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun di Kota Medan, melibatkan delapan orang, satu di antaranya otak intelektual.

Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan motif pembunuhan berencana terhadap Kuna bertalian erat dengan dendam pribadi Siwaji Raja, Ketua Parisada Sumut Narensami dan Parisada Medan.

Siwaji menyewa Rawindra alias Rawi sebagai perencana agar eksekutor terhadap Kuna tak gagal lagi seperti 2014 silam. Kali ini Rawi memilih Putra sebagai eksekutor.

"Otak pelaku pembunuh bayaran dengan inisial SJ ditangkap di Jambi," ungkap Rycko saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Minggu (22/1/2017).

Baca: Dugaan Keluarga di Balik Kematian Pengusaha Airsoft Gun

Baca: Komplotan Pembunuh Pengusaha Airsoft Gun 8 Orang, Semuanya Tertangkap

Rawindra alias Rawi (kiri), salah satu perencana penembakan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Kota Medan. Polisi menembak Putra karena melawan saat hendak ditangkap pada Minggu (22/1/2017). Polisi mengamankan tiga pistol revolver yang digunakan para pelaku menghabisi Kuna di depan tokonya. ISTIMEWA/TRIBUN MEDAN/JEFRI SUSETIO

Setelah siasat diatur, berikutnya Zohendra alias Zen (41) terpilih sebagai pengemudi motor untuk mengantar Putra mengeksekusi Kuna di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Medan Barat, Rabu (18/1/2017).

Berdasar rekaman kamera pengawas di lokasi, Putra yang tampak memakai helm berjalan ke arah Kuna lalu melepaskan tembakan dalam jarak cukup dekat. Seketika Kuna ambruk dan tewas di tempat.

Segera Putra meninggalkan lokasi dan membonceng motor yang dikendarai Zen lalu menghilang. Sementara penembakan terjadi, arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani ramai lancar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Ginting, mengatakan polisi mengetahui keberadaan Zen di Apros, dekat Kompleks Auri. Dari Zen polisi mengetahui dan menggerebek Putra.

Saat personel menangkap Putra pada Minggu sekitar pukul 07.30 WIB terjadi perlawanan. Ia berusaha menyerang petugas menggunakan katana.

"Sehingga tim berupaya melumpuhkan dan tersangka Putra MD (meninggal dunia, red)," ungkap Rina.

Selanjutnya polisi menangkap Rawi di Medan Petisah. Kibasan pisau Rawi memaksa petugas menembaknya dan tewas di tempat.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan untuk mencari senjata api yang digunakan Putra.

"Tim mendapatkan info senpi dititipkan kepala Ayen (38). Tapi, Ayen mengaku senpinya dititipkan kepada Pak John (62) yang beralamat di Jalan Sungai Deli," beber Rina.

Polisi menemukan tiga pucuk pistol revolver lengkap dengan amunisi di belakang rumah Jhon. Satu di antara pistol tersebut dipakai Putra untuk menembak Kuna.

Dalam konferensi pers, petugas menghadirkan para tersangka di antaranya Chandra alias Ayen, Zen, Jhon Marwan Lubis alias Ucok, Wahyudi alias Culun, dan Muslim.

Penangkapan seluruh anggota komplotan pembunuh bayaran diawali polisi dengan menciduk Muslim dan Wahyudi.

Muslim berupaya membunuh Kuna pada 5 April 2014 atas suruhan Rawi, namun salah sasaran. Saat itu Kuna bersama istrinya, Kawida, dan Wiria, pekerja Kuna Air Soft Gun, turun dari mobil.

Tiba-tiba dua pemuda berpenutup wajah mendekat dan mengayunkan balok kayu tapi mengenai Wiria hingga gegar otak. Seketika mereka kabur naik motor. Belakangan terungkap pelaku adalah Muslim dan Wahyudi.

Kapolda Sumut menambahkan, Wahyudi berperan membantu Muslim melarikan diri dari kejaran polisi, usai memukul kepala Wiria yang dianggapnya Kuna.

"Mereka terlebih dahulu kami tangkap. Pada perencanaan pembunuhan tahap kedua, mereka dapat tugas serupa dari Rawi, tapi ditolak,” ujar Kapolda Sumut.

Pencemaran Nama Baik

Kuna merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Parisada Sumut Narensami dan Parisada Medan, Siwaji Raja.

Ia dilaporkan ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor : STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008. Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Pelaporan terhadap Kuna berdasarkan status di Facebook Gadah Sutam. Dalam pemeriksaan di polisi terungkap akun tersebut dikelola Kuna.

Dengan tewasnya Kuna, penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Otomatis kasus dugaan pencemaran nama dengan terlapor (Kuna) gugur demi hukum," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.

Ia menambahkan, setiap orang yang berurusan dengan hukum kemudian meninggalkan, sesuai aturan proses penyidikan terhadap bersangkutan terhenti.

"Hal tersebut sudah diatur dalam KUHP. Setiap orang yang terkena masalah hukum, maka kasus atau tuntutan hukum yang menimpanya dihentikan," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini