TRIBUNNEWS.COM, POLEWALI - Tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menangkap Alfian Fahri, warga Polewali Mandar, Minggu (22/1/2017).
Fahri ditangkap petugas lantaran diduga menjadi makelar sejumlah proyek di Polewali Mandar sejak beberapa bulan terakhir.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga merugikan rekanan proyek bernilai miliaran rupiah.
Profesi sebagai makelar proyek ini diduga dilakukan tersangka sejak awal 2016 lalu, namun baru terungkap setelah sejumlah korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Jumlah kerugian yang diderita korban bervariasi, muali dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu korban yang tertipu Ilyas mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Menurut Ilyas, dia tidak pernah berhunungan langsung dengan pelaku, namun hanya melalui rekannya sendiri.
Uang yang dikeluarkan korban dipakai alasan untuk membeli material bangunan sejumlah proyek, salah satunya diketahui adalah proyek pembangunan puskesmas di Tapango.
"Saya hanya melalui teman dan tidak berhubungan langsung dengan pelaku"
Sementara itu, Kaurbin Ops Ipda Mustakim mengungkapkan bahwa kasus ini terkait kasus penipuan.
Pihak penyidik telah menerima beberapa laporan terkait penipuan dengan modus pelaku menjanjikan sejumlah proyek prestisius dengan imbalan meminta sejumlah fee dari para korban melalui pihak ketiga.
"Kemudian kami menyikapi dengan melihat gejolak di beberapa tempat di lapangan, ada orang yang sudah tertipu memulai pekerjaan konstruksi dengan mengadakan material di tempat objek," ujar Mustakim.
Sebagai bentuk antisipasi, Tim Tipikor telah mengamankan pelaku dan telah melakukan penyelidikan dan telah menetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui berapa banyak korban.
Korban yang telah teridentifikasi polisi sesuai laporan korban telah mencapai 10 orang, namun korban untuk sementara baru dua orang yang telah secara resmi melapor di kantor polisi.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban ke polisi, diduga jumlah kerugian ditaksir hingga milyaran rupiah.
Jenis proyek yang dipalsukan dalam dokumen adalah proyek jalan, pembangunan puskesmas, dan proyek irigasi.
Pelaku memalsukan beberapa dokumen proyek, seperti dokuken kontrak, surat perintah kerja, rencana kerja anggaran, pemalsuan tanda tangan pejabat instansi terkait di dinas kesehatan dan PU.
Unit tipikor menjerat pelaku dengan dengan Pasal 478 KUHP penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian dijebloskan kedalam sel tahanan Polres Polewali mandar.