Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tukang rongsok Arif sudah polisi tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Jematun (46) yang mayatnya dibuang ke kali Tukad Punggawa, Jalan Kertadalem, Denpasar Selatan, Bali.
Pelaku bekerja sebagai tukang pilah botol rongsokan di gudang rongsokan Jalan Danau Tempe No. 99, Denpasar Selatan, milik Komang Setri.
Informasi yang dihimpun dari internal kepolisian, persoalan telepon seluler menajdi motif pembunuhan Arief terhadap Jematun.
Pelaku masih belum bisa diintrogasi lebih jauh menyangkut persoalan ponsel tersebut. Singkatnya, persoalan ponsel membuat mereka cek-cok dan terjadilah pembunuhan.
"Itu yang masih belum jelas tapi soal handphone," jelas sumber Tribun Bali di internal Polresta Denpasar saat penyisiran barang bukti di lokasi pada Minggu (22/1/2017).
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih melakukan prarekonstruksi di dalam gudang rongsokan tempat pelaku bekerja sehari-hari.
Polisi menangkap pria asal Banyuwangi itu pada Sabtu (21/1/2017) malam. Penangkapan pelaku diketahui dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.