News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Pemprov Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Alasannya Suka Sama Suka

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Heri Susanto (30), pegawai honorer Provinsi Lampung, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Polisi meringkus Heri karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial RD (16).

Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, Heri dan korban memiliki hubungan kerabat.

"Tersangka mencabuli korbannya yang tidak lain keponakannya sendiri dengan alasan suka sama suka hingga korban hamil dua bulan," ujar Eko, Minggu (22/1/2016).

Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan Heri bermula dari kecurigaan pihak keluarga.

RD tidak pulang ke rumahnya sejak dua bulan. Karena itu, tutur Eko Nugroho, keluarga melapor ke aparat kepolisian.

"Setelah diselidiki ternyata RD sudah tinggal serumah dengan Heri di sebuah rumah kontrakan," ujar Eko.

Heri sengaja memberikan RD tempat tinggal untuk menghindari kecurigaan keluarga karena RD tengah berbadan dua.

Bukannya terhindar dari kecurigaan, pihak keluarga justru curiga dengan menghilangnya RD.

Eko mengutarakan, Heri sudah berulang kali mencabuli RD. Semua bermula pada Oktober 2016 lalu.

Heri datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi. Kebetulan, orangtua RD sedang tidak ada di rumah.

Tinggallah RD seorang diri menunggu rumah.

Itu dijadikan kesempatan oleh Heri. Dengan bujuk rayunya, Heri memperdayai keponakannya sendiri. Terjadilah hubungan terlarang tersebut.

"Tersangka mengaku atas dasar suka sama suka melakukan itu," ucap Eko.

Perbuatan itu terus berlanjut hingga korban hamil dua bulan. Untuk menyembunyikan hal tersebut, Heri mengontrak sebuah rumah.

Di rumah itulah, Heri dan RD tinggal satu atap. Akhirnya pihak kepolisian dibantu keluarga RD membongkar perbuatan tidak senonoh itu.

Polisi menjerat Heri dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Heri terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini