News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Airsoft Gun Tewas Ditembak

Pembunuh Bayaran Pengusaha Airsoft Gun Dijanjikan Rp 2,5 Miliar

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka pembunuh Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun, dihadirkan dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Minggu (22/1/2017). TRIBUN MEDAN/AZIS HASIBUAN

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ada harga yang harus ditebus Siwaji Raja, Ketua Parisada Narensami dan Parisada Medan, untuk melampiaskan dendamnya terhadap Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun Kota Medan.

Lewat tangan pembunuh bayaran, Kuna seketika ambruk tertembak tak jauh dari toko Kuna Airsoft Gun miliknya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Rabu (18/1/2017).

Beberapa hari kemudian, personel gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menciduk Siwaji di Jambi, tepatnya pada Minggu (22/1/2017) siang, di mana paginya tujuh anggota komplotan pembunuh bayaran lebih dulu tertangkap.

"Isu yang kami terima, SJ menjanjikan uang Rp 2,5 miliar bila berhasil membunuh Indra Gunawan alias Kuna," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah saat jumpa pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan pada Minggu siang.

Siwaji mempercayakan Rawindra alias Rawi sebagai pengatur rencana pembunuhan termasuk memilih Putra sebagai eksekutor.

Baca: Lakon Para Pembunuh Bayaran Pengusaha Airsoft Gun Kota Medan

Baca: Komplotan Pembunuh Pengusaha Airsoft Gun 8 Orang, Semuanya Tertangkap

Baca: Dugaan Keluarga di Balik Kematian Pengusaha Airsoft Gun

Baca: Pelaku Cuek Tembak Pengusaha Airsoft Gun di Tengah Keramaian

Rawi jugalah yang menugaskan Muslim dan Wahyudi alias Culun sebagai eksekutor pembunuhan Kuna pada Sabtu (5/4/2014) pagi tapi salah sasaran. Keduanya justru memukul Wiria, pegawai Kuna, hingga gegar otak.

Sepekan sebelum pembunuhan kali kedua, para pelaku merencanakan siasat, menunjuk Zohendra alias Zen, pengemudi motor untuk mengangkut Putra mendatangi dan menghabisi Kuna di depan tokonya. Rencana berjalan mulus: misi selesai.

Menurut Nurfallah, penyidik mendapat informasi Siwaji sementara sudah mengirimkan uang Rp 50 juta kepada Rawi.

"SJ ini merupakan pengusaha tambang di Kota Jambi,” Nurfallah sedikit membeberkan siapa Siwaji, otak intelektual pembunuhan terhadap Kuna.

Penyidik tengah menganalisis secara mendalam tentang bukti-bukti pembayaran. Sehingga, dapat diketahui beberapa kasus yang bisa dikembangkan dan pembuhan Kuna dapat dibongkar tuntas.

Selama konferensi pers para tersangka dihadirkan di antaranya Chandra alias Ayen, Zen, Jhon Marwan Lubis alias Ucok, Wahyudi alias Culun, dan Muslim. Sementara Putra dan Rawi tewas ditembak.

Penangkapan seluruh anggota komplotan pembunuh bayaran diawali polisi dengan menciduk Muslim dan Wahyudi.

"Mereka terlebih dahulu kami tangkap. Pada perencanaan pembunuhan tahap kedua, mereka dapat tugas serupa dari Rawi, tapi ditolak,” ujar Kapolda Sumut.

Rawindra alias Rawi (kiri), salah satu perencana penembakan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Kota Medan. Polisi menembak Putra karena melawan saat hendak ditangkap pada Minggu (22/1/2017). Polisi mengamankan tiga pistol revolver yang digunakan para pelaku menghabisi Kuna di depan tokonya. ISTIMEWA/TRIBUN MEDAN/JEFRI SUSETIO

Pencemaran Nama Baik

Kuna merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Siwaji Raja.

Laporan terhadap Kuna di Polda Sumut sesuai dengan Nomor: STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008. Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Pelaporan terhadap Kuna berdasarkan status di Facebook Gadah Sutam. Dalam pemeriksaan di polisi terungkap akun tersebut dikelola Kuna.

Dengan tewasnya Kuna, penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Otomatis kasus dugaan pencemaran nama dengan terlapor (Kuna) gugur demi hukum," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.

Ia menambahkan, setiap orang yang berurusan dengan hukum kemudian meninggalkan, sesuai aturan proses penyidikan terhadap bersangkutan terhenti.

"Hal tersebut sudah diatur dalam KUHP. Setiap orang yang terkena masalah hukum, maka kasus atau tuntutan hukum yang menimpanya dihentikan," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini