TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Nujul Kurnain alias Ijul (43) ditangkap polisi karena menyediakan rumah yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Dari hasil pengeledahan di dalam rumah yang ditempati tersangka, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, seperti 5 paket kecil sabu dengan berat sekitar 1,75 gram, satu timbangan digital, sebuah handphone merek Nokia, satu bong botol kecil air mineral berukuran 500 ml serta puluhan plastik clif kosong.
Penangkapan oleh 5 anggota Satnarkoba Polres Kapuas di warung, sekaligus rumah di Desa Teluk Batu RT III, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng, Sabtu (21/1/2017) sore.
Ijul sengaja menyediakan tempat menyabu bagi pekerja pendulang emas tradisional.
Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Winarko yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2017) mengungkapkan, petugas sudah lama mengincar Ijul.
"Selain menyediakan tempat untuk menyabu, tersangka juga mengedarkan sabu. Bagi yang mau menyabu bisa melakukannya di rumah mertua Ijul," kata Winarko.
Ijul selama ini tinggal di rumah mertuanya.
Ditanya darimana tersangka mendapatkan narkoba, kasat narkoba mengatakan sebagian dari Amunau (HSU) Kalsel. Sebab tersangka juga warga Amuntai, tepatnya di Desa Palimbangan Gusti III, Kecamatan Haur Gading Kabupaten HSU. (Banjarmasin Post/Jumadi)