Sebelum aksinya diketahui korban, komplotan sudah menggondol beberapa barang milik korban.
Beberapa yang berhasil dibawa kabur seperti 1 unit speedboat warna hitam berlogo "AC Milan" bermesin 40 PK, satu mesin speedboat 40 PK lainnya yang telah dipreteli.
Pelaku juga membawa 2 unit telepon genggam milik korban, serta uang tunai Rp 500 ribu rupiah sehingga total kerugian korban mencapai Rp 70 juta.
Saat tiga pelaku diamankan di Mapolres Bulungan usai dijemput di Polair Tarakan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti hasil curian pelaku, termasuk alat yang digunakan mengancam korban.
"Kami kenakan Pasal 365 ayat (2) dan (2) karena telah mencuri dengan melakukan kekerasan kepada korbannya," sebutnya.
Polisi juga masih menyekidiki lebih lanjut kasus ini.
Pasalnya disinyalir komplotan pelaku ini kerap menjalankan aksinya di perairan selat Tarakan dengan mengancam pemilik kapal dengan senjata api untuk memuluskan niatnya. (wil)