Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung meringkus enam nelayan yang kedapatan membawa bom ikan.
Polisi menangkap para nelayan di perairan laut Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/1/2017).
Mereka adalah pria berinisial MY (36), AD (42), DV (30), KY (32), IF (29) dan SG (25) dan semuanya merupakan warga Desa Mutun, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Wakil Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Bonifasius Tampoi mengatakan, petugas menangkap para tersangka saat akan mengambil ikan menggunakan bom.
“Perbuatan para nelayan ini tidak dibenarkan karena bisa merusak biota laut,” ujar dia di atas Kapal Polisi Puyuh di Pelabuhan Panjang, Rabu (25/1/2017).
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kapal motor Barokah, lima buah fiber seberat satu kuintal, satu unit kompresor berkapasitas 3,5 PK, tiga buah masker, dua buah selang, serbuk sampo seberat 1 kilogram.
Selanjutnya 162 buah tutup botol, racikan kimia campuran serbuk sampo seberat 3,5 ons, detonator sebanyak 50 buah, korek api tiga bungkus, dan bahan peledak jenis bom ikan siap pakai sebanyak 37 botol.