Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Jajaran Subdit Fismondev Cyber Crime Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap prostitusi online dengan menawarkan remaja melalui salah satu media sosial.
Tersangka RA dibekuk bersama dua orang PSK yang ditawarkan kepada polisi yang menyamar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 3 unit handphone dan uang Rp 2,5 juta untuk pembayaran jasa PSK.
"Tersangka RA kita bekuk saat mengantarkan dua anak buahnya di lobby salah satu hotel di Pangkalpinang," kata Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes (Pol) Mukti Juharsa didamping Kasubdit AKBP Slamet, Rabu (25/1/2017).