TRIBUNNEWS.COM - Kelakuan Robi Darmawan (28) warga Desa Menanti, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim ini, benar-benar biadab.
Sebagai kakak ipar, seharusnya melindungi adik iparnya HN (15), namun sebaliknya malah mencabulinya hingga berkali-kali.
Akibatnya pelaku terpaksa harus mendekam di penjara, Selasa (24/1/2017).
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, aksi pencabulan tersebut berawal ketika korban HN yang sehari-harinya merupakan pelajar menengah atas ini, berkeluh kesah dengan pelaku yang merupakan kakak iparnya, bahwa ia merasa ketakutan dengan seseorang.
Mendengar pengakuan tersebut, lalu terbersitlah akal bulus pelaku untuk mengagahi korban dengan berpura-pura bisa mengobati ketakutan korban.
Dengan bujuk rayu dan tipu dayanya, akhirnya korban yang masih polos terperdaya dan mengikuti keinginan pelaku.
Pada aksi pertama, kedua dan ketiga, pelaku hanya melakukan pencabulan saja dan dilakukan kamar yang berada di rumah ketika saat istri pelaku tertidur.
Untuk menyakinkan pelaku bahwa pelaku melakukan pengobatan, ia pura-pura membaca mantera dan memberikan gelas yang berisi air putih.
Dan setiap usai melakukan pencabulan pelaku selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi pencabulan tersebut kepada siapapun.
Namun ketika aksi yang keempat, kelima dan keenam, pelaku semakin berani melakukan pencabulan yakni sampai menyetubuhinya, dan ketika akan ejakulasi (maaf) pelaku selalu mengeluarkannya.
Begitupun ketika aksi yang ketujuh kalinya, pelaku juga menyetubuhinya namun ketika ejakulasi tidak dikeluarkannya.
Mungkin takut hamil dan tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersebut ke kakak kandungnya.
Mendengar hal tersebut, tentu membuat kakaknya marah dan akhirnya mengadukan perbuatan adik iparnya ke Polsek Gelumbang.
Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung menangkap pelaku ketika sedang santai di rumahnya, sedangkan korban langsung di visum di RS Bunda Prabumulih.
Menurut tersangka Robi, ia terpaksa melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, karena istrinya ketika akan diajak berhubungan sering menolak.
Selain itu ayah satu anak ini juga berdalih untuk mengobati korban.
"Bini aku itu kalau akan aku ajak berhubungan suka malas-malasan," kilah Robi.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, dari pengakuan tersangka, bahwa ia terpaksa melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, karena istrinya ketika akan diajak berhubungan sering menolak.
Selain itu juga untuk mengobati korban.
Atas perbuatan tersebut, telah diamankan bersama barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka, visum dan saksi-saksi.
Dan untuk penyidikan tersangka diserahkan ke Kanit PPA Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaraenim.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.(*)
SRIWIJAYA POST/Ardani Zuhri