TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Diapit oleh petugas gabungan dari Intel dan Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Purwo Jatmiko, tertunduk lesu karena dirinya terendus dalam pelariannya selama 3 bulan.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menangkapnya di sebuah lokasi tak jauh dari kantor kejaksaan.
Purwo Jatmiko merupakan buronan kejaksaan, terkait dengan kasus korupsi dana pegadaiaan dengan kerugian negara mencapai Rp 900 juta.
Dalam melakukan aksinya, Purwo Jatmiko merekayasa dana Pegadaian Kecamatan Waru, Sidoarjo, dengan berpura-pura dibobol oleh perampok.
BERITA REKOMENDASI