News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Mantan Kadis Pendidikan Lampung Tengah Keberatan Kliennya Dituntut 6 Tahun Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Yusrizal, pengacara mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Kohar Ayub, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya pidana penjara selama enam tahun.

Menurut Yusrizal, Kohar tidak terlibat dalam proyek pengadaan buku dan alat laboratorium di Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun anggaran 2010 yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Yusrizal mengatakan, pengguna anggaran pada proyek tersebut adalah Robinta Tarigan berdasar surat keputusan Bupati Lampung Tengah saat itu.

"Klien kami tidak tahu menahu mengenai proyek tersebut karena bukan dia pengguna anggarannya," ujar Yusrizal, Kamis (26/1/2017).

Baca: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya jaksa penuntut umum Guntoro Janjang dan Effi Harnida menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Kohar Ayub dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kohar menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan buku dan alat laboratorium tahun anggaran 2010.

Menurut Guntoro, Kohar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Guntoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/1/2017).

Selain pidana penjara, Guntoro juga menuntut Kohar membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Salah satu hal yang memberatkan hingga jaksa menuntut Kohar dengan enam tahun penjara, karena Kohar tidak mengakui perbuatannya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak menuntut Kohar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar.

Alasannya, Kohar tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi di Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

Menurut Guntoro, yang menikmati uang hasil korupsi adalah Husri Aminudin alias Udin, yang menjadi perantara rekanan penyedia barang dan jasa. Karena itu, kata Guntoro, yang harus membayar kerugian negara itu adalah Udin.

Baca: Rektor UII Yogyakarta Dr Harsoyo Mengundurkan Diri

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kasus ini bermula dari adanya dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan pengadaan barang di 121 sekolah dengan anggaran sebesar Rp 29 miliar di Dinas Pendidikan Lampung Tengah.

Dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dilakukan panitia pengadaan tidak melalui tahapan sesuai Peraturan Presiden.

Panitia pengadaan tidak melakukan survei harga pasar. HPS dibuat langsung disesuaikan dengan pagu anggaran yang disediakan.

Panitia lelang memenangkan empat perusahaan yaitu PT Adybestary, CV Mitra Sandi Media, PT Gajah Sakti Citra, CV Putsel BE dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar.

Pekerjaan belum rampung 100 persen, namun di berita acara yang ditandatangani panita proyek dinyatakan proyek sudah selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini