Marak Pembakaran Lahan dan Ilegal Logging, Hutan Konservasi Rempang Hangus Gundul
Diperkirakan ada ribuan hektare hutan kawasan Rempang dan Galang rusak akibat pembukaan lahan secara ilegal
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pembakaran lahan di Pulau Rempang, Kecamatan Galang Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) samakin marak.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lokasi, perambahan liar terlihat di kanan-kiri jalan raya pulau Rempang (16.583 hektar) dan Pulau Rempang Galang kawasan hutan buru (2650 hektar) tampak jelas dan nyata adanya. Padahal pulau tersebut masuk kawasan hutan konservasi.
Baca juga: Polisi Sebut Ada yang Memancing Warga Rempang Sehingga Terjadi Bentrok
Kawasan hutan baik di lembah, bukit dan daratan banyak yang gundul. Di sejumlah lokasi kegiatan perambahan tampak sudah dilakukan dengan cara membakar hutan.
Sehingga kawasan yang semula hijau tinggal menyisakan kayu tegakan yang telah menjadi arang. Sementara dedaunan dan semak belukar pun sebagian besar nampak telah lenyap bahkan tandus.
Baca juga: Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi Terhadap Masyarakat Rempang
Selain itu, banyak ditemukan jalan tanah selebar kira-kira 4 sampai 7 meter dari jalan raya menuju lokasi pedalaman. Biasanya sebagaimana terlihat lokasi-lokasi pedalaman tersebut sudah banyak dirambah sebagai akses para perambah.
Dugaan kuat aktifitas mereka untuk berkebun atau penebangan kayu (ilegal loging) yang dilakukan oknum masyarakat dan pengusaha gelap.
Sebagian lahan rambahan tersebut masih dibiarkan kosong dan diberi papan nama pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Namun kini sudah ada upaya penindakan serta upaya pencegahan dari aparat pemerintah dengan menancapkan papan nama dari BP Batam.
Terlihat juga sebagian lahan sudah dimanfaatkan untuk tempat usaha seperti peternakan dan perkebunan.
Diperkirakan ada ribuan hektare hutan kawasan Rempang dan Galang rusak akibat pembukaan lahan secara ilegal. Sembulang Galang misalnya kondisi hutan di kawasan tersebut tampak rusak dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara dibakar padahal statusnya adalah hutan buru.
Diduga penjarahan kayu dilakukan masyarakat sekitar yang diperalat pihak swasta ataupun instansi yang sengaja memanfaatkan kondisi hutan untuk kepentingan pribadi.
Kerusakan hutan Rempang dibenarkan oleh pejabat berwenang yakni Seksi Konservasi Wilayah Batam, BKSDA Riau, Ariyanto. Dia tak menampik salah satu penyebab utama kerusakan hutan buru Rempang akibat dari kawasan hutan dijadikan tempat tinggal dan tempat usaha.
"Sekarang kita sedang melakukan pendataan masyarakat yang betul-betul menggantungkan hidupnya di kawasan hutan," ungkap Ariyanto dalam wawancara di kantornya, dikutip Minggu (6/10/2024).
Dia menyakini pihak pemerintah tidak tutup mata atas hal ini. BKSDA Riau dalam hak ini berharap masyarakat yang tinggal di kawasan konservasi mau direlokasi. Regulasinya pun sedang digodok bersama pemangku kepentingan terkait.
"Yang pasti kita akan cari solusi terbaik kita akan kasih waktu masyarakat, termasuk badan usaha. Karena kawasan konservasi itu harus jelas mau diapain masyarakat dalam kawasan hutan. Kan gak boleh secara aturan," sambungnya lagi.
Baca juga: Kasus Rempang: Komnas HAM Sebut Upayakan Mediasi Meski Pemerintah Belum Mau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.