Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Kasus suap promosi jabatan yang menjerat Bupati Klaten, Sri Hartini berbuntut panjang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Sri Hartini memilih mengambil posisi sebagai Justice Collaborator (JC).
Penasehat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi mengatakan dengan memposisikan diri sebagai JC, maka orang nomor satu di Kabupaten Klaten itu bersedia buka-bukaan terkait kasus yang dihadapinya.
Langkah tersebut diambil untuk menguak akar masalah dan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ibu Hartini (Sri Hartini) siap membuka semua. Sementara ini lebih pada OTT nya, kalau untuk pengembangan yang lain ya bisa saja," katanya saat dihubungi, Kamis (26/1/2017).
Menurutnya namun ke depannya bukan hanya kasus jual beli jabatan yang akan diungkap.
Sri Hartini bahkan menyiapkan sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan tindak korupsi yang terjadi di Klaten.
Rencananya kicauan tersebut akan disampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan pekan depan.
"Permohonan untuk menyiapkan penyampaian hal-hal pokok yang menyangkut dg tindak pidana korupsi sudah diajukan. Saat ini sedang digarap langsung oleh Bu Hartini," katanya.
Ia menjelaskan kliennya tidak ingin muluk-muluk terkait hal ini, hanya sebatas yang diketahuinya selama menjabat menjadi Wakil Bupati Klaten periode 2010-2015.
Kendati demikian, penyelidikan kasus diserahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
"Setelah disampaikan nanti, akan di-review oleh penyidik dan diverifikasi. Setelah sesuai, dapat dilanjutkan dengan pendalaman kasus berdasarkan data-daya yang ada. Tapi itu semua merupakan kewenangan dari KPK untuk memutuskan akan melanjutkan atau tidaknya kasus yang sudah disampaikan," ungkapnya.
Ia menyebutkan selama diperiksa, Sri Hartini sangt korporatif. Ia menjawab semua pertanyaan penyidik dengan terbuka.
"Bu Hartini selalu korporatif ya, kita juga ingin segera selesai (kasus ini) dan bisa menuntaskan semuanya," kata dia.
Ditanya terkait pengembangan kasus, kata Deddy, hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyidik.
Termasuk adanya kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka; Sri Hartini dan Suramlan, mantan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten.
Sementara 70 orang lainnya yang diperiksa termasuk putra sulung Sri Hartini, Andy Purnomo berstatus sebagai saksi.. (tribunjogja.com)