Awal Mula Kesepakatan Damai Supriyani dan Aipda WH, Berujung Somasi dari Bupati Konawe Selatan
Supriyani mencabut kesepakatan damai yang ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan. Ia mengaku tertekan karena banyak pejabat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kesepakatan damai antara guru Supriyani dan Aipda WH berbuntut panjang.
Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut karena merasa tertekan saat menandatanganinya.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga kemudian melayangkan somasi ke Supriyani.
Surunuddin Dangga meminta Supriyani memberikan klarifikasi terkait ucapan tertekan hingga menudingnya melakukan pencemaran nama baik.
Kesepakatan damai yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan juga berujung pemecatan Samsuddin dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Samsuddin dianggap bergerak sendiri dan tak berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saat membawa Supriyani melakukan kesepakatan damai.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku diberi tahu adanya pertemuan antara Supriyani dan Aipda WH hanya sebatas forum saling memaafkan.
Namun, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya dari awal sudah jelaskan, kalau pertemuan itu dalam rangka mau untuk saling memaafkan, saya nggak ada persoalan."
"Tapi kalau salam-salaman, maaf-maafan itu disangkutpautkan dengan konteks hukum, itu yang kami tidak terima dan kami tolak," tegasnya, Jumat (8/11/2024).
Andri Darmawan selaku Ketua LBH HAMI Sultra mewanti-wanti Samsuddin untuk tidak menandatangani berkas apapun.
Baca juga: Ogah Bernasib Seperti Supriyani, Guru SD di Simalungun Pilih Video Call Polwan Damaikan Muridnya
Samsuddin justru membuat draft surat kesepakatan dan meminta Supriyani menandatangani.
"Tapi, pada saat itu dia seakan-akan bilang susah jaringan lah, apalah. Nanti belakang, saya tahu dari Ibu Supriyani ternyata yang membuat konsep kesepakatan (perdamaian) itu Samsuddin," sambungnya.
Menurutnya, kesepakatan damai dilakukan agar Supriyani dianggap bersalah dalam kasus pemukulan siswa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.