Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Tak terima kekasihnya dihina di sosial media, MS (19) menganiaya AA (18).
Tak sendiri, MS yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Bandung itu mengeroyok AA bersama tiga rekannya.
Ketiga rekannya itu berinisial RM (21), MRH (17), dan IM (17).
RM diketahui seorang wanita, sedangkan MRH dan IM merupakan pria.
Keempatnya telah ditangkap di Unit Reskrim Polsek Buah Batu.
“Mereka ditangkap Rabu 25 Januari 2017 setelah mendapatkan laporan dari korban yang merupakan mahasiswa PTS di Kota Bandung,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Yoris Maulana kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu
(29/1/2017).
Yoris menceritakan, pengeroyokan terhadap AA berawal dari kemarahan MS.
MS tersinggung dengan pernyataan AA yang mencaci pacarnya di media sosial.
MS pun tak terima pernyataan AA yang menyebutnya suka berhubungan dengan pria paruh baya.
“Sebetulnya korban dan MS ini memang saling kenal dan merupakan teman. Cuman ini karena dampak buruk dari penggunaan media sosial,” kata Yoris.
Yoris mengatakan, AA mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kiri, luka memar di bagian bawah tangan kanan, luka lecet akibat cakaran di kedua tangannya, dan luka bakar di kedua tangannya akibat
disulut rokok.
Akibat kejadian itu, AA mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Al Islam.
“Setelah mendapatkan laporan, tim menangkap MS di apartemen itu. Tak lama RM ditangkap setelah dipancing untuk datang ke apartemen. Sedangkan dua pelaku pria lainnya ditangkap di warung,” kata Yoris.
Adapun Keempat tersangka dikenakan pasal 170 KUH Pidana akibat perbuatannya.
MS dan RM ditahan di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Bandung.
Adapun MRH dan IM ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) anak di Sukamiskin.
“Ancamannya penjara di atas lima tahun,” kata Yoris. (cis)
Baca tanpa iklan