News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Kuasa Hukum Habib Rizieq Ajukan Praperadilan

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar, Kiagus Muhammad Choiri angkat bicara soal penetapan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka.

Ia mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati keputusan Polda Jabar yang memiliki kewenangan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Tapi ada kekecewaan dari kami," kata Choiri kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) melalui sambungan telepon, Selasa (31/1/2017).

Dikatakan Choiri, alasan Polda Jabar menetapkan Rizieq menjadi tersangka itu dinilai mengada-ada.

Sebab pria yang juga Imam Besar FPI itu dituding telah menghina Pancasila yang belum jadi dasar negara atau masih usulan dari Presiden Soekarno.

"Selanjutnya, kita tahu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Polisi di sini salah menetapkan klien jadi tersangka jika dituding melecehkan Pancasila sebagai dasar negara," kata Choiri.

Oleh karena itu, Choiri mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Baca: Tiga Bule Rusia Ngamen di Badung Lalu Dirikan Tenda di Sekitar Kuburan

Pihaknya sudah menyiapkan draft praperadilan untuk diserahkan ke pengadilan.

"Kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar atau menunggu pemanggilan," kata Choiri.

Polda Jabar akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.

"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Hari ini penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga. Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB.

Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHPidana. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini