Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Aparat Polres Wonosobo berhasil membekuk pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang.
Tersangka bernama Nur Habib (45), warga Kalibening Banjarnegara.
Penangkapan itu dilakukan hanya berselang 15 menit setelah pelaku beraksi atas kejahatannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 20 juta dari tangan pelaku.
"Kami telah menerima penyerahan pelaku penipuan dari petugas Satlantas bersama dengan korban dan barang buktinya,"kata Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Suharjono, Rabu (1/2).
Suharjono mengungkapkan, pada akhir Desember 2016, pelaku dihubungi via telepon oleh korban Yani al Rahayu, warga Madiun Jawa Timur.
Korban meminta pelaku untuk menggandakan uang.
Gayung bersambut.
Nur Habib langsung saja menyanggupi permintaan itu dengan janji akan menggandakan uang sebanyak 100 kali lipat.
Nur meminta korban datang ke Wonosobo guna melakukan ritual penggandaan.
"Rencana pelaku untuk menipu korban berjalan lancar. Setelah dibujuk, akhirnya korban bersama 2 orang kawannya mau datang ke Wonosobo sambil membawa uang Rp. 20 juta,"katanya
Pada Jumat waktu Subuh, Senin (20/1/2017), para korban yang telah sampai di Wonosobo disambut oleh pelaku.
Korban diajak menginap di Wisma PJKA sekaligus melaksanakan ritual.