Nur meminta syarat ritual kepada korban berupa potongan kain mori, 1 buah apel, 1 buah pir, 1 buah naga dan uang tunai Rp. 2 juta yang terdiri dari 1000 lembar uang pecahan Rp. 2.000.
Nur lalu meminta korban menata lembaran uang itu secara lurus dan berjajar.
"Saat para korban sedang menyiapkan perangkat ritual tersebut, pelaku dengan cepat melarikan diri dengan naik ojek sambil membawa uang Rp 20 juta milik korban," ungkap AKP Suharjono.
Upaya Nur melarikan diri dan menikmati uang hasil penipuannya gagal.
Korban yang menyadari kejadian tersebut berusaha mengejar dan diketahui oleh Anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi di Simpang Kresna, Wonosobo.
Dengan menggunakan handy talkie (HT), Anggota Satlantas menghubungi Petugas di Pos Muntang untuk mencegat pelaku.
Nur pun akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas Polantas.
Menurut pengakuan pelaku, Nur Habib, dia pernah dihukum 6 bulan penjara di Rutan Banyumas pada tahun 2014 karena kasus penggandaan uang.
"Mungkin dia tahu saya yang menurutnya bisa menggandakan uang. Sehingga dia langsung menghubungi saya. Begitu dia menghubungi saya, saya langsung merencanakan penipuan itu," katanya.
Pelaku sampai saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.