Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat menangkap pria berinisial MN, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Pria berusia 60 tahun itu ditangkap dengan tuduhan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Modus pelaku yakni mengajak korban main ke rumahnya. Saat itulah aksi bejatnya dilampiaskan.
Hingga Senin (31/1/2017), pelaku masih disel dan dijerat dengan Qanun Aceh tentang acara jinayat. Ancamannya yakni 90 kali hukum cambuk atau 90 bulan kurungan.(*)
BERITA REKOMENDASI